LAMINATING
Kata laminating/ Laminasi mungkin
ada yang sudah familiar mendengarnya dan mungkin ada juga yang belum.
Masyarakat pedesaan biasanya lebih mengenal dengan istilah “ press” ( tapi ga
disetiap desa sama kali ya ). Fungsi laminating itu sendiri mungkin lebih ke
melindungi dokumen agar terlindung dari berbagai jenis kerusakan misal kayak
robek, basah, atau di gigit tikus. Nah makanya kebanyakan orang -orang kalau
memiliki dokumen penting pastinya di laminating, seperti missal : Ijazah, akte2,
kartu keluarga, KTP.
Cara kerja mesin laminating itu
sangat mudah :
- Panaskan mesin, tunggu beberapa menit
- Siapkan dokumen yang akan di laminating, sesuaikan ukuran plastiknya dengan ukuran dokumen
- Setelah mesin panas, test dulu dengan kertas untung mengetes kesiapan mesin serta sapa tahu ada kotor, supaya tidak mengenai dokumen
- Lalu masukkan dokumen yang sudah disiapkan tadi sampai keluar dengan wujud yang sudah terlaminating.
- Done!!! habis itu matikan mesin
Seperti itulan cara kerja mesin
laminating, nah… mengenai harga sudah pasti berbeda – beda untuk setiap jenis
yang delaminating. Di sini harga harga laminating untuk F4 itu dikenakan
5.000/pcs, untuk A4 harganya 4.000/pcs, laminating KTP harga 3000/ pcs, sedang
untuk laminating A3 itu harganya 8.000/pcs. Tergolong murah bukan kalau diukur
dari segi keamanan dokumen kita?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar